Seputar Cyber Crime
Cyber Crime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengindentikkan cyber crime dengan computer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal
act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation
, or prosecution”.
, or prosecution”.
Pengertian tersebut
identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal,
unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah
(1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan
kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Sumber: (www.ranggablack89.wordpress.com)
Komentar
Posting Komentar