Cyber Crime (Kasus Pertama)
Kasus Pertama di Indonesia
yang Menyangkut Cyberlaw
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel
prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis
(2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa
telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk
kepentingan perusahaannya sendiri.
Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama domain
name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network
Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International
Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain
name tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA.
10330.
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di
Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya
cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai
disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com untuk
kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa
pakai undang-undang apa?
Akibat penggunaan domain name
mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan
sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri.
Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di
website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com
yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari
Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP
mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang
ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai
Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada
pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi
PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke
penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi
Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini [3].
Komentar
Posting Komentar