Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Cyber Crime (Kasus Pertama)

Kasus Pertama di Indonesia yang Menyangkut Cyberlaw Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri.  Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama  domain name mustikaratu.com  di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan  domain name  tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330. Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, mengg...

Undang-Undang

UU Perlindungan Konsumen Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut Keterkaitan  UU Perlindungan Konsumen  dengan Hukum Siber adalah: 1.    Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1) 2.    Hak konsumen (pasal 4 Huruf h) 3.    Kewajiban konsumen (Pasal 5 Huruf b) 4.    Hak pelaku usaha (Pasal 6 huruf b) 5.    Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 huruf a, b, d, e) 6.    Perbuatan pelaku usaha yang dilarang (Pasal 11) 7.    Pasal 17 8.    Klausula baku (Pasal 1 Angka 10, Pasal 18) 9.    Tanggung Jawab pelaku usaha (Pasal 20) 10. Beban pembuktian (Pasal 22) 11. Penyelesaian sengketa (Pasal 45) 12. Pasal 46 13. Sanksi (Pasal 63) Hukum Perdata Materil dan Formil Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkatian  Hukum Perdata Materil dan Formil  dengan Hukum Siber adalah: 1.    Syarat-syarat sahnya perjanjian (Pas...