Postingan

Buronan Carder Bocah Smp (Dicky Pernanda)

Gambar
Buronan Carder Bocah Smp (Dicky Pernanda) Belum Lama adanya berita penangkapan seorang carder di jakarta barat , Sekarang ada lagi buronan carder yang sedang di cari Bernama  Dicky Pernanda  AKA  Dicky SreetRidder Haw  . Dicky  berbelanja di situs  zalora dan Lazada   dengan kartu kredit danamon milik FW , dan sekarang sedang dilakukan pencarian jika dilihat dari bukti transaksi mungkin  bisa jadi  berstatus  tersangka  karna bukti-bukti yang ada sudah kuat jika ingin melaporkan ke kantor polisi. Dituturkan dari Korban Berinisial  FW  di facebook yang mengungkapkan bahwa kartu kredit nya telah di sebar luaskan oleh orang lain disalah satu grup carding yang bernama  Pencari Receh , dan di sebarkan oleh  Cupuculunz Ganisangrespec  .     Untuk Detail Tersangka Sudah di ketahui Oleh Korban , Berikut Data Lengkap dari screenshoot yang saya dapat : Korban Berinisial FW Mengetahui perihal tentang kartu kreditnya di pakai oleh orang lain bermula ketik

Virus Penyandera Data Komputer Makan Korban di Indonesia

Gambar
Suatu pagi di hari Senin, 25 Mei 2015, Agus Wiyono menyalakan komputer yang biasa ia pakai untuk bekerja sebagai seorang desainer grafis. Ada yang aneh dengan komputernya kala itu, karena berjalan lambat dan muncul susunan teks seperti DOS ketika ingin masuk ke sistem operasi Windows 7. Sebuah notifikasi tak biasa muncul setelah komputer berhasil masuk ke Windows 7

Cyber Crime (Kasus Pertama)

Kasus Pertama di Indonesia yang Menyangkut Cyberlaw Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri.  Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama  domain name mustikaratu.com  di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan  domain name  tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330. Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan  domain name   m

Undang-Undang

UU Perlindungan Konsumen Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut Keterkaitan  UU Perlindungan Konsumen  dengan Hukum Siber adalah: 1.    Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1) 2.    Hak konsumen (pasal 4 Huruf h) 3.    Kewajiban konsumen (Pasal 5 Huruf b) 4.    Hak pelaku usaha (Pasal 6 huruf b) 5.    Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 huruf a, b, d, e) 6.    Perbuatan pelaku usaha yang dilarang (Pasal 11) 7.    Pasal 17 8.    Klausula baku (Pasal 1 Angka 10, Pasal 18) 9.    Tanggung Jawab pelaku usaha (Pasal 20) 10. Beban pembuktian (Pasal 22) 11. Penyelesaian sengketa (Pasal 45) 12. Pasal 46 13. Sanksi (Pasal 63) Hukum Perdata Materil dan Formil Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkatian  Hukum Perdata Materil dan Formil  dengan Hukum Siber adalah: 1.    Syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320) 2.    Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365) 3.    Beban pembuktian (Pasal 1865) 4.    Tentang akibat suatu per